Selasa, 7 Oktober 2025

Judi Online

Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Bebas Penjara, Ini Alasannya!

Gunawan Sadbor, tiktoker viral dari Sukabumi, bebas setelah penangguhan penahanan. Simak alasannya di sini!

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
Gunawan Sadbor saat kembali ke rumahnya. 

Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online bersama karyawannya, AS alias Toed, yang berusia 39 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan kronologi kasus ini.

Pada 28 Oktober 2024, AS menggunakan akun TikTok Sadbor, sadbor86, untuk melakukan live streaming yang diikuti oleh sejumlah karyawan Sadbor.

Selama live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online dengan memberikan saweran atau gift dari penonton.

AS mengarahkan penonton untuk masuk ke situs judi online tersebut.

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas live TikTok Sadbor dan karyawannya.

Polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya gift yang diberikan oleh penyedia website judi online.

Sadbor dan AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Alasan Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Sudah Tidak di Dalam Penjara Lagi

(TribunJabar.id/M RIZAL JALALUDIN)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved