Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku
Kasus penganiayaan di Gorontalo yang melibatkan oknum polisi dan tenaga kesehatan jadi rumit.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan di Gorontalo jadi rumit.
Setelah pelaku divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara oleh hakim, korbannya kini ditetapkan tersangka dan berpeluang diganjar hukuman.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan oknum anggota polisi sebagai pelaku. Namanya Rahmat Duhe alias Dandi.
Ia telah menjalani sidang sebagai terdakwa dan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tilamuta, Gorontalo.
Dandi diputus bersalah pada 16 Oktober 2024 karena terbukti menganiaya Taufik Nur, seorang tenaga kesehatan Puskesmas Paguyaman pada April 2024 lalu.
Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024. Dandi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada Taufik Nur selaku korban.
Selama persidangan, delapan saksi, termasuk korban, dihadirkan.
Mereka menyampaikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Taufik Nur.
Dandi pun dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, yang digelar Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.
JPU berpendapat bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi satu tahun penjara.

Jumpa pers di Polres Boalemo, Gorontalo, terkait kasus polisi aniaya nakes, Jumat malam (8/11/2024).
Majelis hakim menilai bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban, dan hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera.
Sumber: Tribun Gorontalo
Di Lampung Terseret Dugaan Penganiayaan kini Irjen Krishna Murti Disebut Berselingkuh dengan Polwan |
![]() |
---|
Kasus Pria Mengaku Orang Ring 1 Istana, Keluarga Harap Polisi Bebaskan Tersangka: Kami Sudah Damai |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perlu Dicopot |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.