Emosi Teman-temannya Dihukum, Seorang Santri di Gresik Hantam Seniornya Saat Tidur Hingga Tewas
HMD (15) seorang santri di Gresik, Jawa Timur membunuh senior atau kaka kelasnya AKH (17) saat tidur.
Terduga pelaku masuk ke kawasan pondok sambil berkata ingin menantang korban AKH yang saat itu sedang tidur di lantai dua pondok.
Mengetahui korban AKH sedang berada di kamar lantai dua, kemudian pelaku HMD mencari korban dengan membawa batu bata ringan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamar dengan tidur terlentang.
Nahasnya, terduga pelaku HMD langsung memukul kepala korban menggunakan bata ringan hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Ribuan Santri Kepung Markas Polda DIY Bawa Spanduk Kecam Kasus Penusukan di Krapyak Jogja
Usai melakukan penganiayaan, HMD pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
AKH telah dimakamkan di desa setempat asalnya. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga korban kemarin Sabtu (2/11) di area pemakaman umum, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Kasus penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini ditangani pihak kepolisian.
"(Terduga pelaku) sudah diamankan," singkat Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Reza, Minggu (3/11/2024).
Disinggung mengenai motif penganiayaan berujung meninggal dunia tersebut, Hepi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk memeriksa terduga pelaku dan para saksi.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Motif Santri di Gresik Pukul Kakak Seniornya dengan Bata saat Tidur, Dendam Sering Dibully
dan
Nasib Tragis Santri di Gresik Tewas Dianiaya Adik Kelas, Polisi Beber Kronologinya
Sumber: Tribun Jatim
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Dari Panggung ke Kampus, Arzeti Bilbina Resmi Sandang Status Dosen Tetap |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.