Anak Legislator Bunuh Pacar
Profil Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 8 M
Berikut profil Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Erintuah Damanik dilaporkan menerima suap terkait vonis bebas anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.
Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Erintuah Damanik terkait vonis bebas tersebut.
Selain Erintuah Damanik, ada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Heru Hanindyo dan Mangapul.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
Lantas siapa sosok Erintuah Damanik?
Profil singkat
Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia memiliki dua titel di bidang hukum.
Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).
Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010.
Selama 6 tahun lamanya, ia menjadi pengadil di wilayah hukum Pontianak.
Baca juga: Profil Mangapul, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Punya Utang Rp360 Juta
Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016.
Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.
Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2020 hingga sekarang.
Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.
Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.
Harta kekayaan
Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.
Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:
- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)
- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)
- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)
- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)
- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)
- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)
- Rp 7.932.701.612 (31 Desember 2020)
- Rp 7.516.000.000 (31 Desember 2021)
- Rp 8.055.000.000 (31 Desember 2022)
- Rp 8.204.000.000 (31 Desember 2023)
Baca juga: Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M
Sedangkan aset yang dimiliki adalah:
Tanah Dan Bangunan Rp. 3.340.000.000
1. Tanah Seluas 298 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 M2 Di Kab / Kota Simalungun, Warisan Rp 800.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 213 M2/150 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 750.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 208 M2/118 M2 Di Kab / Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 144 M2/180 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 190.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp 730.000.000
1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
2. Motor, Yamaha Mio Tahun 2014, Hibah Dengan Akta Rp 5.000.000
3. Mobil, Toyota Fortuner Mini Bus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 350.000.000
4. Mobil, Honda Crv Minibus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 300.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp 634.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp 3.500.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp 8.204.000.000
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.