Sabtu, 4 Oktober 2025

Pejabat Pemkab Badung Diperiksa Terkait Aktivitas Pengerukan Tebing di Kuta, Ini Kata Pj Sekda

Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Ist/Tribun Bali
Satpol PP Badung dan Provinsi Bali saat menutup pengerukan tebing di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung beberpa waktu lalu. 

Ditanya apa memang boleh membangun di atas tebing? Birokrat asal Tabanan itu mengaku pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya.

Meski lahan itu milik kedua perusahaan yang akan membangun akomodasi.

"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," terangnya seraya menyatakan kembali evaluasi terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.

Pihaknya menampik keras jika pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penataan keretakan tebing Pura Uluwatu.

"Tidak...tidak ada mengenai penataan tebing. Itu yang diperiksa pihak swasta saja," tegasnya.

Lebih lanjut, dari adanya pemeriksaan Kejagung ini disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.

Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan. 

"Sesuai dengan UU Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kita ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," imbuhnya Surya Suamba. 

Sumber: Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved