Pejabat Pemkab Badung Diperiksa Terkait Aktivitas Pengerukan Tebing di Kuta, Ini Kata Pj Sekda
Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Ditanya apa memang boleh membangun di atas tebing? Birokrat asal Tabanan itu mengaku pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya.
Meski lahan itu milik kedua perusahaan yang akan membangun akomodasi.
"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," terangnya seraya menyatakan kembali evaluasi terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
Pihaknya menampik keras jika pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penataan keretakan tebing Pura Uluwatu.
"Tidak...tidak ada mengenai penataan tebing. Itu yang diperiksa pihak swasta saja," tegasnya.
Lebih lanjut, dari adanya pemeriksaan Kejagung ini disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.
Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan.
"Sesuai dengan UU Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kita ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," imbuhnya Surya Suamba.
Sumber: Tribun Bali
Sumber: Tribun Bali
Menhut Bentuk Tim Kerja Percepatan Penetapan Hutan Adat, Libatkan UGM, Uncen hingga ITB |
![]() |
---|
Hari Keempat Pencarian Korban Banjir Mengwitani: Tim Sisir Sungai, Desa Gelar Pecaruan |
![]() |
---|
5 Warga Bali yang Hilang saat Banjir Masih Dicari, 2 di Denpasar dan 3 di Badung |
![]() |
---|
Kunjungi Kampung Adat Kuta di Ciamis, Menhut Pelajari Mitigasi Iklim Lewat Tradisi |
![]() |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.