Sabtu, 4 Oktober 2025

Demak Geger, Video Viral Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Teman Ternyata Aksi Perkosaan, Ini Faktanya

Pelaku merupakan siswa kelas 2 SMA. Sementara korban adalah siswi Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Editor: Willem Jonata
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi. 

Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pemeriksaan video yang viral, pelaku RAM ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.

RAM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved