Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Semarang Ditusuk Mantan Menantu, Anak Korban Kaget Lihat Darah Berceceran di Dalam Rumah

Korban bernama Djoko Walujo Prastijo dan pelakunya adalah mantan menantunya, Dedi Apriyanto

dok. Kompas
Ilustrasi penusukan. 

Mengutip TribunJabar.id, ternyata pisau tersebut sudah disiapkan pelaku sebelumnya.

Setelah menusuk ayahnya, pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.

Sementara korban yang terluka sempat dibawa ke rumah oleh Aam dan beberapa tetangga, namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku ternyata kembali ke rumah dan berusaha menyerang adiknya.

Bahkan, pelaku memukul kepala Aam sebanyak dua kali.

Beruntung, anggota keluarga yang ada di rumah berhasil menyelamatkan Aam dan membawa pelaku ke polisi.

"KS kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Dedy Tusuk Mantan Ayah Mertua di Bergota Talang Semarang, Pelaku Ditemani 2 Rekannya dan di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Cirebon, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved