Kejahatan Ibu Tiri di Pontianak, Bocah SD Dianiaya hingga Tewas dan Jasad Dimasukkan ke Karung
Motif IF melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya Ahmad Nizam Alfahri (6) yang ditemukan tak bernyawa dalam karung berisi sampah terungkap.
Selanjutnya Ibu kandung pelaku langsung menelepon ayah kandung korban atau menantunya bahwa korban telah mati dan disembunyikan di belakang dan korban ditemukan sudah menjadi mayat.
“Mengetahui hal ini, ayah kandung korban membawa pelaku ke Polda Kalbar dan dilaporkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.
“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Kronologi Lengkap dari Ditkrimum Polda Kalbar Terkait Kematian Murid SD Umur 6 Tahun di Pontianak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.