6 Fakta Pembunuhan Irma Novitasari: Suami Jadi Dalang, Jasad Disembunyikan, dan Motif Perselingkuhan
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan Irma Novitasari di Bandung. Jasad korban dikubur hingga motif perselingkuhan.
Kini keempat pelaku sudah ditahan.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
5. Direncanakan pada 2023

Kusworo menambahkan, Asep sudah merencankan pembunuhan di tahun 2023.
Kala itu tersangka hendak mengajak seorang warga untuk melakukan pembunuhan.
Namun, ajak tersebut tidak diiyakan sehingga rencana gagal di Desember 2023.
"Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ucap Kusworo.
Baca juga: Motif Adik di Surabaya Bunuh Kakak Perempuan, Jasad Ditemukan dalam Kondisi Terikat Kabel
6. Kesaksian keluarga
Paman korban Ilyas bersaksi hubungan pernikahan Irma dan Asep berjalan tidak baik.
Keduanya kerap cekcok masalah rumah tangganya.
"Iya (sering berantem)," katanya.
Ilyas mengaku sudah meminta Irama pulang ke rumah orangtuanya.
Akan tetapi, Irma dilarang pulang usai bekerja.
"Makanya saat pulang kerja tidak boleh pulang ke rumah. Meskipun kata keluarga pulang saja ke rumah. Tapi tetep katanya ada yang mau ngejemput," tambahnya.
Terakhir Ilyas menyebut, keluarga sempat mendapatkan informasi Irma kerja di Bali.
Irma baru bisa bertukar kabar enam bulan lagi.
"Katanya entar sudah mau 6 bulan katanya baru ada kabar, jadi saya engga nyari terus," tandasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perempuan Hilang 7 Bulan, Ditemukan Meninggal Sudah Dikubur di Pacet, Keluarga Mengungkapkan Hal Ini
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.