Anak Legislator Bunuh Pacar
PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.
Ronald kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan, yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
Sumber: Tribun Jatim
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.