Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengadilan Negeri Surabaya Tegaskan Vonis Bebas Biasa Terjadi: Tidak Hanya Kasus Ronald Tannur

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengatakan vonis bebas tidak hanya terhadap perkara Ronald Tannur.

Editor: Erik S
istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur 

"Semua hakim bekerja seperti biasa," ujarnya. Dia juga membantah kabar bahwa hakim Erintuah Damanik telah diperiksa pekan lalu di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Soal itu ada miskomunikasi. Saat itu ada acara seremonial ketua PT Surabaya, bukan pemeriksaan," terangnya.

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald Tannur.

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved