Fakta Perselingkuhan ASN Mojokerto, Digerebek Keluarga hingga Ancaman Sanksi
Inilah sejumlah fakta soal dugaan perselingkuhan ASN di Mojokerto yang ketahuan setelah penggerebekan oleh suaminya sendiri
"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
Ia menuturkan, untuk tenaga honorer non ASN sudah terikat dengan perjanjian kontrak.
"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," pungkasnya.
7 Orang Dipanggil
Sementara itu, Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menuturkan, ia sudah diminta Bupati Mojokertu untuk segera menuntaskan kasus ini.
Baca juga: Seorang ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Honorer: Keduanya Rekan Sekantor
Kepada Surya.co.id, sejumlah pihak juga sudah dipanggil.
"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kami melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak,"
"Untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, sejumlah tujuh orang sudah dipanggil ke Inspektorat sebagai saksi.
Tujuh orang yang dipanggil tersebut yakni pejabat Pemkab Mojokerto, Pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari dua belah pihak.
"Jadi kemarin mulai dari atasan langsung, kemudian perangkat desa dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kami lakukan klarifikasi, untuk saksi-saksi yang menurut kami bisa menyampaikan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelasnya.
Pemeriksaan oleh Inspektorat tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Sementara (Saksi) dari pihak-pihak itu, nanti data yang terkumpul akan kami analisa, karena ini masih di ranah kami. Kan dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kami terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," beber Poedji.
Ia menuturkan, selama ada pelanggaran disiplin, maka kode etik akan berlanjut.
"Iya tetap, selama dia ada pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ya kami lanjut," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Perempuan Pemkab Mojokerto, Inspektorat Panggil 7 Saksi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.