Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Perselingkuhan ASN Mojokerto, Digerebek Keluarga hingga Ancaman Sanksi

Inilah sejumlah fakta soal dugaan perselingkuhan ASN di Mojokerto yang ketahuan setelah penggerebekan oleh suaminya sendiri

Istimewa via Tribun Jatim
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Mediasi tersebut, lanjut Farid, dilakukan untuk menyelesaikan masalah dari kedua belah pihak.

Meski telah dimediasi, namun tak menghasilkan solusi sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kami kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan. Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, penggerebekan tersebut terjadi di perumahan yang masih dalam proses pembangunan.

"Karena itu belum berpenduduk (Perumahan) masih proses pembangunan,"

"Yang jelas pelaku maupun yang melakukan penggerebekan bukan warga Desa Sambiroto," ujarnya.

Dapat Atensi dari Bupati

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata mengaku bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini dapatkan atensi khusus oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Baca juga: Sempat Viral, Kasus Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Bogor Berakhir Damai

Tatang mengaku, Ikfina Fahmawati sudah menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini," ujarnya seperti yang diwartakan Surya.co.id.

Sejumlah Saksi Dipanggil

Tatang menjelaskan, pihak inspektorat juga sudah mulai melakukan tugasnya.

Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dan pengumpulan bukti.

"Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung bahwa ASN tersebut bisa kena sanksi.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," lanjutnya.

Ia menuturkan, sanksi tersebut bisa berusa sanksi sedang hingga berat apabila yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved