Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Editor: Erik S
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota melaporkan tiga saksi yakni Liga Akbar, Aep, dan Dede. 

Sementara seperti diketahui pada Minggu (9/6/2024) malam, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya melaporkan tiga saksi, yakni Liga Akbar, Aep dan Dede ke Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Beredar Berbentuk Flyer, Ini 3 Klarifikasi Mantan Kapolri Da’i Bachtiar Soal Kasus Vina Cirebon

Laporan itu berkaitan dengan keterangan ketiganya yang memberatkan hingga Saka mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Saat itu, Saka yang masih berusia 16 tahun ditangkap dan diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Saka akhirnya bebas usai menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun, dikarenakan mendapatkan berbagai program pemotongan hukuman dan lain-lain.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ancaman Kuasa Hukum Saka Tatal untuk Melmel Saksi Baru Vina Cirebon, Diam atau Dilaporkan ke Polisi

dan

Saka Tatal Laporkan 3 Saksi Kasus Vina dan Eki ke Polres Cirebon Kota, Begini Kata Farhat Abbas
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved