Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Editor: Erik S
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota melaporkan tiga saksi yakni Liga Akbar, Aep, dan Dede. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Baca juga: Kisah Sedih Hadi Jadi Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon: Ditangkap 2 Minggu Sebelum Pernikahan

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.

Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologis kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

Baca juga: Lemkapi Dukung Polda Jabar Lakukan Tes Kebohongan Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.

Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.

Baca juga: Setelah Tes Psikologi, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan Kasus Kematian Vina Cirebon

"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.

Farhat juga membawa putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum sebagai bukti tambahan.

Rombongan Saka dan kuasa hukumnya tiba di Polres Cirebon Kota pada pukul 22.00 WIB.

Namun, hingga Senin dini hari, laporan tersebut belum selesai dilakukan dan rombongan sempat keluar terlebih dahulu mengadakan jumpa pers dengan media.

Berencana laporkan Melmel

Melmel, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengurai rasa penyesalannya.
Melmel, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengurai rasa penyesalannya. (Tribunnews.com)

Tim kuasa hukum Saka Tatal kini berencana melaporkan saksi lainnya, yakni Melmel.

"Melmel selanjutnya yang akan kita laporkan," lanjut Farhat.

Farhat menegaskan, agar Melmel tidak banyak berbicara, baik di media sosial maupun di televisi.

Baca juga: 5 Pengacara Top di Pusaran Kasus Vina Cirebon, Susno Ungkap Kemungkinan Kasus Berbalik 180 Derajat

"Melmel kamu diam-diam saja, jangan banyak omong. Begitu banyak omong lihat saja, kami laporkan. Apalagi ngomong di media sosial dan di televisi, dapat uang lagi," ucapnya.

 Rencana pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal mengusut tuntas kasus yang sedang mereka tangani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Melmel terkait ancaman pelaporan tersebut.

Adapun, Melmel sendiri baru-baru ini muncul ke publik dan memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Melmel katanya sempat dihubungi Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016. 

Bahkan, Melmel mengaku kenal beberapa pelaku yang telah menjalani sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sementara seperti diketahui pada Minggu (9/6/2024) malam, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya melaporkan tiga saksi, yakni Liga Akbar, Aep dan Dede ke Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Beredar Berbentuk Flyer, Ini 3 Klarifikasi Mantan Kapolri Da’i Bachtiar Soal Kasus Vina Cirebon

Laporan itu berkaitan dengan keterangan ketiganya yang memberatkan hingga Saka mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Saat itu, Saka yang masih berusia 16 tahun ditangkap dan diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Saka akhirnya bebas usai menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun, dikarenakan mendapatkan berbagai program pemotongan hukuman dan lain-lain.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ancaman Kuasa Hukum Saka Tatal untuk Melmel Saksi Baru Vina Cirebon, Diam atau Dilaporkan ke Polisi

dan

Saka Tatal Laporkan 3 Saksi Kasus Vina dan Eki ke Polres Cirebon Kota, Begini Kata Farhat Abbas
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved