Minggu, 5 Oktober 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Cigasong. 

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucap Nur.

Akibat perbuatannya, Arsan Latif disangkakan pasal Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Pj Bupati Bandung Barat Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved