Kamis, 2 Oktober 2025

Gadis 15 Tahun di Sukabumi Dirudapaksa 2 Laki-laki, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Orang tua korban yang mengetahui hal ini pun langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial NPR (15) jadi korban rudapaksa oleh dua orang lelaki.

Korban yang masih duduk di bangku SMP ini dirudapaksa di rumah terduga pelaku, Sabtu (27/4/2024).

Orang tua korban yang mengetahui hal ini pun langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan Unit 2 PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RJ (15) dan RE (20 tahun), dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Bagus, Senin (29/04/2024).

Mereka diduga merudapaksa NPR secara bergiliran di rumah RE.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya," kata Bagus.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Kini keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pemuda pelaku pelecehan seksual terhadap pelajar SMP di Kota Sukabumi terancam 15 tahun penjara.

Keduanya adalah RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bagus, Selasa (30/4/2024).

Keduanya kini sedang dalam penahanan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

"Pelaku sudah kita tahan. Saat ini statusnya dalam tahap penyidikan," tutur Bagus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved