Kamis, 2 Oktober 2025

2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng

Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.

Editor: Erik S
Sriwijaya Post
Ilustrasi kawin kontrak - Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat. 

Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.

Baca juga: Hadiri Panggilan Bareskrim, Sihol Situngkir Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan TPPO ke Jerman

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved