Mahasiswi di Indramayu Disekap dan Diculik, Korban: Mata Saya Ditutup dan Diancam Dibunuh
kejadian penyekapan yang berujung penculikan dan perampokan ini terjadi di rumahnya di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Perampok yang Sekap Mahasiswi di Indramayu Ternyata Residivis Kasus Pencabulan & Pengeroyokan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.