Kapolrestabes Makassar Sebut 4 Pengantar Jenazah yang Aniaya Anggota Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolrestabes Makassar mengatakan empat pengantar jenazah terancam hukuman tujuh tahun penjara
Atas kejadian tersebut, Ngajib mengimbau kepada masyarakat, pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan.
"Kami dari kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jaji semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," jelasnya.
Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Jenazah di Maros Serang Rumah Warga, Diduga Tak Terima Ditegur
"Bukannya diiringi dengan doa, tapi diiringi dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Pengakuan pelaku
Keempat terduga pelaku itu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Hasil interogasi, Hisyam bersama Rahmat dan H alias Aco mengakui dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Devi, Hisyam, mengakui berperan memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Speedboat Pengantar Jenazah Tenggelam di Musi Banyuasin, Tiga Orang Tewas dan 3 Lainnya Hilang
"Rahmat mengakui berperan memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Sementara H alias Aco mengakui berperan menendang paha korban korban sebanyak satu kali.
"Ronaldi mengakui dan membenarkan ikut serta berada di lokasi namun pada saat kejadian, berusaha melerai pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Timur
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.