Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolrestabes Makassar Sebut 4 Pengantar Jenazah yang Aniaya Anggota Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolrestabes Makassar mengatakan empat pengantar jenazah terancam hukuman tujuh tahun penjara

Editor: Erik S
Instagram
Kolase anggota polisi yang dikeroyok rombongan pengantar jenazah di Jl Inspeksi Pam, Lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, Senin (18/3/2024) malam. 

Atas kejadian tersebut, Ngajib mengimbau kepada masyarakat, pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan.

"Kami dari kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jaji semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," jelasnya.

Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Jenazah di Maros Serang Rumah Warga, Diduga Tak Terima Ditegur

"Bukannya diiringi dengan doa, tapi diiringi dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Pengakuan pelaku 

Keempat terduga pelaku itu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Hasil interogasi, Hisyam bersama Rahmat dan H alias Aco mengakui dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Devi, Hisyam, mengakui berperan memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali. 

Baca juga: Speedboat Pengantar Jenazah Tenggelam di Musi Banyuasin, Tiga Orang Tewas dan 3 Lainnya Hilang

"Rahmat mengakui berperan memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali," ujarnya.

Sementara H alias Aco mengakui berperan menendang paha korban korban sebanyak satu kali. 

"Ronaldi mengakui dan membenarkan ikut serta berada di lokasi namun pada saat kejadian, berusaha melerai pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved