Kapolrestabes Makassar Sebut 4 Pengantar Jenazah yang Aniaya Anggota Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolrestabes Makassar mengatakan empat pengantar jenazah terancam hukuman tujuh tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat pengantar jenazah yang mengeroyok polisi di Makassar, Sulawesi Selatan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang.
"Pasal yang kita terapkan itu 170 ancaman 7 tahun," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Ditangkap, Ini Alasan Pengantar Jenazah di Makassar Sulsel Nekat Aniaya Anggota Polisi
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing bernama Hisyam (20), Rahmat (20), HJ (17), dan Ronaldi (27).
Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam di Jalan Inspeksi Pam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Tindak lanjut kejadian pengeroyokan yang diawali dengan adanya iringanan daripada pengantar jenazah yang diikuti oleh sekelompok sepeda motor yang berjalan ugal-ugalan," terangnya.
Kemudian kata Ngajib, korban Bripda M Fathul Hidayat, pada saat itu sedang tugas.
Di saat bersamaan, jalanan dikuasai oleh pengantar jenazah yang ugal-ugalan.
"Korban adalah anggota Polri. Saat itu sedang tugas. Kemudian karena jalan di kuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," ungkap Ngajib.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah sembilan orang, kata Ngajib, tega melakukan penganiayaan kepada korban.
"Setelah itu, mereka pengantar jenazah ini melakukan pengeroyokan, pengerusakan, dan penganiayaan terhadap korban," jelas Ngajib.
Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi Dikeroyok Pengantar Jenazah, Motor Dipepet lalu Ditendang dan Diinjak
"Terdapat beberapa luka diantaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka," sambungnya.
Dari empat pelaku kata Ngajib, satu diantaranya masih dibawah umur.
Selain itu masih ada lima orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tiga diantaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Masih lima DPO yg kita lakukan pengejaran," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, Ngajib mengimbau kepada masyarakat, pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan.
"Kami dari kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jaji semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," jelasnya.
Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Jenazah di Maros Serang Rumah Warga, Diduga Tak Terima Ditegur
"Bukannya diiringi dengan doa, tapi diiringi dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Pengakuan pelaku
Keempat terduga pelaku itu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Hasil interogasi, Hisyam bersama Rahmat dan H alias Aco mengakui dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Devi, Hisyam, mengakui berperan memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Speedboat Pengantar Jenazah Tenggelam di Musi Banyuasin, Tiga Orang Tewas dan 3 Lainnya Hilang
"Rahmat mengakui berperan memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Sementara H alias Aco mengakui berperan menendang paha korban korban sebanyak satu kali.
"Ronaldi mengakui dan membenarkan ikut serta berada di lokasi namun pada saat kejadian, berusaha melerai pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Timur
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.