Agen Perbankan di Indramayu Dibunuh, Uang Rp 12 Juta dan HP Dirampok, Pelaku Ditangkap di Cirebon
Polres Indramayu mengungkap jejak persembunyian perampok yang membunuh wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu hingga akhirnya ditangkap.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan perampokan terhadap agen perbankan wanita di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap.
Korban yang bernama Maesaroh (50) ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (4/3/2024) lalu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan proses penyelidikan terkendala rekaman CCTV yang dihilangkan pelaku.
"Namun berkat keuletan dari petugas kami dari Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jabar, kasus ini dapat terungkap," paparnya, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku yang berinisial AS (53) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/3/2024) dini hari.
Petugas kepolisian melepaskan tembakan ke kaki AS lantaran sempat melawan saat ditangkap.
"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.
Kasus ini terungkap seusai penyidik menemukan rekaman CCTV lain di sekitar TKP.
Selain itu, handphone milik korban juga ditemukan di grup jual beli Facebook.
Petugas menyamar menjadi pembeli dan mengamankan penadah handphone.
"Didapati yang menjual HP tersebut berinisial DR (48), RZ (24), dan W (35), warga Cirebon yang merupakan orang yang menerima penjualan HP dari pelaku," tuturnya.
Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap, Baju Ibu Berlumuran Darah, Pisau Sempat Dicuci
Ketiga penadah handphone kemudian menjelaskan ciri-ciri fisik pelaku AS dan menanyakan keberadaannya.
AS juga membawa kabur uang korban sebanyak Rp 12,8 juta.
Uang tersebut telah digunakan untuk foya-foya di tempat karaoke.
Semua hasil curian dibawa kabur ke Cirebon dan rekaman CCTV dibuang ke sungai.
"Pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Bayi di Pabrik Wonogiri, Karyawan asal Pacitan yang Berstatus Janda
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.
Sementara ketiga pelaku penadah handphone terancam penjara 4 tahun.
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Sebagaian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Habisi Nyawa Wanita Agen Perbankan di Indramayu, Pelaku Pakai Uang Rampokan untuk Foya-foya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.