Rabu, 1 Oktober 2025

Motif Pemboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Tidak Terkait Pemilu, Bermotif Dendam?

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pertama Polres Pamekasan menangkap MA pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Suasana saat tim penjinak bom Gegana Polda Jatim saat olah TKP di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota Pamekasan yang rusak parah akibat ledakan yang diduga bom, Senin (19/2/2024). 

"Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Motif Pelaku Pemboman di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Dendam ke Anak Korban

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved