Kasus Mutilasi di Mojokerto
Tiara dan Pelaku Mutilasi Jadi 65 Bagian Berpacaran Sejak Masih Kuliah, Tinggal Bareng di Surabaya
Mayat yang termutilasi tersebut terpotong menjadi 65 bagian.Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pelaku mutilasi terhadap perempuan asal Lamongan, Jawa Timur Tiara Angelina Saraswati menjadi 65 bagian ditangkap polisi.
Pelaku tak lain adalah orang dekat korban, yaitu pria AM atau Alvi Maulana (24) asal Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jadi 65 Bagian di Mojokerto, Pisau Daging dan Palu Disita
Pelaku ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Alvi Maulana diketahui adalah teman satu kampus dari Tiara Angelina. Keduanya sudah berpacaran lima tahun lamanya sejak masih kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur.
Alvi saat ini bekerja sebagai driver ojek online.
"Pelaku statusnya pacaran dengan korban, kurang lebih info yang kami dapat sekitar lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Alvi dan Tiara diketahui tinggal bersama dalam kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Fauzy bersama Tim Resmob IPDA Sukron Makmun, bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kita berhasil mengamankan Pelaku (Mutilasi). Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Fauzy.
Diketahui, polisi mengevakuasi puluhan potongan tubuh manusia diduga kuat korban mutilasi, yang berceceran di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Sosok Tiara Angelina, Anak Penjual Sempol Korban Mutilasi Mojokerto oleh Pacar yang Driver Ojol
Mayat yang termutilasi tersebut terpotong menjadi 65 bagian. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB saat warga tengah mencari rumput. Hasil penyisiran polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan, ditemukan 65 potongan jasad manusia.
Polisi merinci, 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm. Sedangkan, 2 potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Pelaku Mutilasi di Mojokerto Akhirnya Diciduk Polisi di Kamar Kos, Pisau Daging dan Palu Jadi Bukti'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.