Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
Pasutri pelaku pembunuhan anak dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Penulis:
Dewi Agustina
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Pasangan suami istri di Kabupaten Muba, Sumatra Selatan, Purnomo dan Ramini tega menghabisi anak, Jumat (15/9/2023). Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu.
"Saat ditampar bapaknya nangis, sudah empat bulan anak itu ikut kami. Saya nggak tahu anak itu dari siapa. Waktu saya bekap dia diam posisi tidur," ucapnya.
Sementara sang suami, pelaku Purnomo saat didesak terkait alasan dirinya memerintahkan untuk membunuh korban enggan memberikan jawaban.
"Tanya saja dengan istri saya, dia yang bunuh," ujarnya singkat.
Sumber: (Sripoku.com/dho)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pasutri Bunuh Anak di Muba, JPU Tuntut Keduanya Hukuman Mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.