Selasa, 30 September 2025

Penjual Roti Protes Anaknya Jadi Tersangka Jelang Ikuti Pendidikan Polisi, Ungkap Banyak Kejanggalan

Abdul Majid dan istrinya Halima mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
TribunAmbon.com / Fandi Wattimena
Penjual roti tuntut keadilan atas anaknya yang dijadikan tersangka kasus tahun 2021 sesudah lolos Seleksi Tamtama Polri, Kamis (8/2/2024) 

"Dia sudah selesai ikuti tahap demi tahap, sekarang mau berangkat tapi ditahan. Saya pertanyakan apakah nanti setelah dia ikuti proses pemeriksaan, dia dinyatakan tidak bersalah," ungkapnya.

"Apakah Kapolda bisa bertanggung jawab," tambahnya.

Ditanyakan lagi, apakah Faizul masih bisa menjadi Polisi jika tidak terbukti bersalah?

Dan apa Kapolda mau membayar sejumlah kerugian yang dikeluarkan pihak keluarga sepanjang anaknya mengikuti seleksi Tamtama Polri.

"Apakah dia bisa kembali menjadi polisi? ataukah Pak Kapolda mau bayar kita punya kerugian-kerugian selama ini kalau dia tidak terbukti bersalah," tandasnya.

Kronologi Aksi Penganiayaan

Sebelumnya, Ohoirat menjelaskan bahwa kasus penganiayaan di tahun 2021 itu melibatkan dua keluarga yang bertetangga di RT 01 RW 14, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ia mengatakan, ada masalah di antara mereka sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan pada tanggal 24 Februari 2021 yang mengakibatkan korban Zulham alias Azul mengalami luka di wajah dan kepala sehingga berdarah.

Kemudian Zulham melaporkan ke Polsek Sirimau tanggal 24 Februari 2021 kemudian dilakukan visum.

Dari hasil visum menunjukan bahwa telah terjadi kekerasan kepada yang bersangkutan hingga mengakibatkan luka-luka.

Stelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, disebutkan yang melakukan penganiayaan adalah HA alias Ali dan FR alias Rifai yang di mana mereka ini merupakan tetangga rumah.

Penyidik beranggapan bahwa ini merupakan tetangga yang mungkin kesalahpahaman di antara mereka, penyidik mengimbau kepada mereka untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Awalnya korban ini tidak keberatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Namun dalam perkembangannya tidak tahu bagaimana akhirnya kasusnya tidak ada penyelesaian di antara mereka," cetus Kabid Humas Polda Maluku.

Sampai dengan 25 Oktober 2023, penyidik kemudian menetapkan kakak beradik ini sebagai tersangka.

Polsek Sirimau pun sudah mengetahui bahwa Faizul sementara mengikuti seleksi Tamtama Brimob sehingga kepada yang bersangkutan disarankan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan secara kekeluargaan hingga berujung damai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan