Selasa, 30 September 2025

Penjual Roti Protes Anaknya Jadi Tersangka Jelang Ikuti Pendidikan Polisi, Ungkap Banyak Kejanggalan

Abdul Majid dan istrinya Halima mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
TribunAmbon.com / Fandi Wattimena
Penjual roti tuntut keadilan atas anaknya yang dijadikan tersangka kasus tahun 2021 sesudah lolos Seleksi Tamtama Polri, Kamis (8/2/2024) 

"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian.

Dia juga pernah tes, ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tandasnya.

Tanggapan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan pihak kepolisian sudah memediasikan persoalan Casis Tamtama Polri bersama kedua orangtua Faizul, di Polsek Sirimau, Jumat (9/2/2024) pagi.

"Tadi pagi waktu di Polsek Sirimau, orangtuanya datang diterima oleh Karo SDM Kombes Leo Nugraha Simatupang, Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa dan saya selaku Kabid Humas Polda Maluku," ungkap Ohoirat kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/2/2024).

Dalam proses mediasi itu kepolisian memberikan kesempatan kepada keluarga Faizul untuk menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan.

Baca juga: Sosok Ibu di Surabaya Pelaku Penganiayaan Anak, Korban Disiksa Tiga Tahun, Sempat Ditegur Dinsos

Jika persoalan tersebut berhasil diselesaikan, maka anak mereka, Faizul bisa dipertimbangkan untuk berangkat mengikuti pendidikan Tamtama Polri Sabtu besok.

"Dari hasil pertemuan tadi kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan tenggat waktu sampai nanti malam," terangnya.

Apabila mereka bisa melakukan penyelesaian di antara kedua belah pihak maka kami  akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan namun jika gagal maka Faizul tidak bisa berangkat sehingga kami sudah bijak melihat persoalan ini.

"Tapi kalau tidak maka pasti yang bersangkutan tidak akan berangkat. Jadi kita sudah berikan peluang kepada yang bersangkutan ini sudah cukup bijak kita berikan kesempatan," tegasnya.

Minta Tanggungjawab Kapolda

Penuh pilu Abdul Majid mempertanyakan tanggung jawab Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif jikalau anaknya Faizul tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2021 lalu.

Pertanyaan itu diaspirasikan Abdul kepada wartawan usai melakukan aksi protes di depan gerbang Markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, selama ini anaknya Faizul mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus dengan murni.

"Kalau tahan dia untuk tidak bisa berangkat, apakah Pak Kapolda bisa bertanggung jawab?. Sedangkan selama ini dia mengikuti seleksi secara murni," tanya Sang Ayah.

Dirinya kembali mempertanyakan masa depan anaknya yang tidak dapat mengikuti mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.

Dikatakan, seandainya Faizul mengikuti seluruh proses hukum hingga akhirnya tidak terbukti bersalah, sejauh mana jaminan dan tanggung jawab Kapolda Maluku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan