Kamis, 2 Oktober 2025

Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati meski Masih di Bawah Umur

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Kaltim terancam hukuman mati meskipun masih di bawah umur.

ISTIMEWA via TribunKaltim.co
JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh WL (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara. 

Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan JND tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia adalah tersangka tunggal kasus ini.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunKaltim.co, Nita Rahayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved