Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati meski Masih di Bawah Umur
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Kaltim terancam hukuman mati meskipun masih di bawah umur.
Pada saat itu hanya ada ibu SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.
Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.
JND lantas masuk ke sebuah kamar yang di dalamnya ada SW dan dua anaknya, VD dan SAD.
Pelaku dengan membabi buta menghabisi nyawa ibu dan dua anak tersebut.
Terakhir, JND menuju kamar RJS yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan pelaku dan melancarkan aksi kejinya.
“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Tak berakhir di situ, setelah semua korban dipastikan meninggal dunia, tersangka lalu merudapaksa ibu SW dan anak pertama RJ.
“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.
Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.
Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.
Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Awalnya, JND dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga terus dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.