Menganiaya hingga Korban Tewas, Anggota Kopasgat TNI AU Divonis Penjara 18 Bulan dan Tak Dipecat
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan
Laporan Wartawan Tribun Medan Edward Gilbert Munthe
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Pratu Richal Alunpah karena terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Yosua Samosir.
Pratu Richal Alunpah tidak dipecat dari satuan TNI AU.
"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH saat sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024).
Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.
Baca juga: Satu Keluarga di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Kerabat, Satu Orang Tewas dan 2 Luka-luka
"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.
"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.
Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.
Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobil nya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
Sumber: Tribun Medan
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.