Senin, 29 September 2025

Anggota Polres Konawe Utara Diduga Aniaya Pacar, Kapolres: Saya Minta Maaf

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda meminta maaf kepada keluarga korban karena ada satu anggotanya yang diduga jadi pelaku penganiayaan

Istimewa
KORBAN PENGANIAYAAN POLISI - AR korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda LI, Minggu (24/8/2025) dini hari di Kota Kendari. Tampak beberapa bagian tubuh korban mengalami lebam akibat dugaan penganiayaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara berinisial Bripda LI diduga aniaya kekasihnya sendiri, AR.

AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Konawe Utara merupakan sebuah daerah yang berjarak sekitar 116 kilometer dari Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara.

Sementara Bripda atau Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat terbawah di kelas Bintara.

Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda pun meminta maaf kepada keluarga korban karena salah satu anggotanya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.

"Saya selaku Kapolres Konawe Utara meminta maaf kepada keluarga korban begitu juga kepada masyarakat Konawe Utara apabila perbuatan dari anggota saya melakukan tindakan kekerasan," kata Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia juga menuturkan bahwa LI saat ini tengah diperiksa oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

"Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,"

"Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara," ujar AKBP Rico Fernanda, Rabu (27/8/2025).

LI sendiri kini tengah ditahan di Propam Polda Sultra untuk hadapi dua proses hukum.

Pertama yakni tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua soal pelanggaran etik.

Baca juga: Polisi di Sulawesi Tenggara Aniaya Pacar, Disebut Tak Hanya Sekali Aniaya Korban

"Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses,"

"Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Rico.

Tak menutup kemungkinan, apabila LI terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terjadi di Kendari

Rico menceritakan, bahwa aksi penganiayaan ini dilandasi alasan pribadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan