Minggu, 5 Oktober 2025

Angkut 600 Liter BBM Jenis Pertalite, Pria 33 Tahun di Belitung Diringkus

Ia diringkus lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin.

Net
Ilustrasi bbm 

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk keterlibatan pihak SPBU kami masih melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan sumbernya lebih dari satu SPBU," kata Deki.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pria 33 Tahun Diamankan Personel Polres Belitung, Terlibat Penyalahgunaan BBM Pertalite 600 Liter

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved