Angkut 600 Liter BBM Jenis Pertalite, Pria 33 Tahun di Belitung Diringkus
Ia diringkus lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk keterlibatan pihak SPBU kami masih melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan sumbernya lebih dari satu SPBU," kata Deki.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pria 33 Tahun Diamankan Personel Polres Belitung, Terlibat Penyalahgunaan BBM Pertalite 600 Liter
Sumber: Pos Belitung
10 Provinsi dengan Jumlah SMK Paling Sedikit di Indonesia, Papua Barat Cuma Punya 21 Sekolah |
![]() |
---|
Detik-detik Pembunuhan Dewan Redaksi, Kepala Dipukul Kayu, Jasadnya Dibuang ke Sumur Ditindih Batako |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Dewan Redaksi Media Online di Babel, 2 Tersangka Bawa Kabur Mobil ke Sumsel |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Pemred Media Online di Babel, Kenal Pelaku 2 Bulan dan Dijadikan Tukang Kebun |
![]() |
---|
3 Fakta Pembunuhan Pemred Media Online di Babel: Pelaku Terdeteksi di Lampung, Palsukan Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.