Selasa, 30 September 2025

Terlibat Kasus Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan

AGF (46) dan FA (42), pelaku tindak pidana ITE diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024).

Editor: Dewi Agustina
freepik
ilustrasi borgol - AGF (46) dan FA (42), pelaku tindak pidana ITE diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024). Keduanya dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video asusila korban. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - AGF (46) dan FA (42), pelaku tindak pidana ITE diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024).

Keduanya dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video asusila korban.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan AGF dan FA.

Kapolres mengatakan AGF warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat, sementara FA warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.

Baca juga: Motif Riko Sebar Video Asusila Mantan Pacar Terungkap, Sakit Hati Lantaran Cintanya Diputus Sepihak

"Ya, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF dan FA yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kasat Reskrim Iptu Rosali.

Iptu Rosali menjelaskan awal mula kejadian tersebut.

"Pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang telah hilang," kata Iptu Rosali.

Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar satu juta rupiah ke nomor rekening Bank BCA.

Setelah itu pelaku meminta uang kembali sebesar dua juta rupiah.

Namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban.

Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di copy pelaku dan telah disebarkan kepada orang lain.

Baca juga: Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Metro.

Atas dasar laporan korban Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE.

Hingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku.

Atas perintah Kasat Reskrim, Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA serta barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved