Terlibat Kasus Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan
AGF (46) dan FA (42), pelaku tindak pidana ITE diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024).
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bendel Screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ancam Sebarkan Video Asusila, Dua Pria Ditangkap Polres Metro Polda Lampung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.