Jumat, 3 Oktober 2025

Karyawan di Gresik Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp40 Juta dengan Cara Buat Nota Fiktif

Pria bernama Ishak (55) ini menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah.

freepik
ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya di Gresik, Jawa Timur diringkus polisi karena lakukan penggelapan.

Pria bernama Ishak (55) ini menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah.

Ia menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang elektronik sebesar Rp 40 juta lebih.

Ishak yang bekerja sebagai marketing ini menggunakan modus penagihan uang pembayaran barang yang dikirim dari perusahaan di beberapa toko.

Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan.

Bahkan, tersangka nekat membuat nota fiktif, seolah-olah sebagian toko belum membayar.

Baca juga: Puluhan Korban Kasus Penggelapan Minta MA Tetap Vonis Bos KSP Sejahtera 20 Tahun Penjara

Padahal, toko-toko tersebut sudah membayar kepada tersangka.

Kapolsek Menganti, Iptu Roni Ismullah menuturkan, penggelapan terjadi pada Desember 2022 lalu.

Kemudian, laporan masuk pada Oktober 2023, setelah perusahaan melakukan audit internal.

Dari hasil audit, terungkap aksi licik tersangka untuk meraup untung.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Polsek Menganti," ujar Iptu Roni Ismullah, Kamis (21/12/2023).

Barang bukti yang diamankan meliputi 8 nota penjualan fiktif, surat keputusan pengangkatan karyawan tetap, slip gaji dan hasil audit internal perusahaan.

"Tersangka Ishak dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Pegawai di Gresik Tilap Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Audit Bongkar Aksi Busuk

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved