Sewakan 61 Bidang Tanah, Kepala Desa di Wonogiri Jadi Tersangka
Dugaan korupsi itu terbongkar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat
Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.
Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.
Baca juga: Kumpulan kepala desa dukung capres, pengamat wanti-wanti bahaya konflik horizontal di masyarakat
"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa.
Penulis: Erlangga Bima Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga
dan
Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta
Sumber: TribunSolo.com
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Kades di Sumsel Nikahi Gadis Desa Setelah Digerebek Warga Berduaan di Rumah |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Ngaku Sudah Bantu dan Kontrol Kondisi Keluarga Raya Bocah Sukabumi Cacingan |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakar Mobil Kades di Trenggalek, Tak Terima Ditegur usai Bacok Kambing Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Wardi Sutandi, Kades Cianaga Terancam Disanksi Dedi Mulyadi Buntut Kasus Balita Raya Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.