Minggu, 5 Oktober 2025

Sewakan 61 Bidang Tanah, Kepala Desa di Wonogiri Jadi Tersangka

Dugaan korupsi itu terbongkar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat

Editor: Erik S
Istimewa
Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan 

Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.

Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.

Baca juga: Kumpulan kepala desa dukung capres, pengamat wanti-wanti bahaya konflik horizontal di masyarakat

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga

dan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved