Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Sosok Pelaku Pembakar Mobil Kades di Trenggalek, Tak Terima Ditegur usai Bacok Kambing Tetangga

Mobil Kades Wonokerto dibakar warga diduga ODGJ usai ditegur karena membacok kambing. Pelaku ditangkap dua hari kemudian di Kecamatan Pule.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews.com/TribunJateng
ILUSTRASI ODGJ - Tangkap layar video viral seorang ODGJ membuat resah karena memakan kucing di Semarang, Jawa Tengah. Mobil kades di Trenggalek dibakar ODGJ yang tak terima ditegur. 

TRIBUNNEWS.COM - Mobil Daihatsu Ayla milik Kepala Desa (Kades) Wonokerto, Kecamatan Suruh, Trenggalek, Jawa Timur, dibakar pada Minggu (17/8/2025) malam.

Sepeda motor milik ketua RT juga dibakar saat diparkir di depan rumah pelaku bernama Sutarmin alias Ketro (45).

Mobil kades hangus terbakar, sedangkan sepeda motor ketua RT masih dapat digunakan.

Aksi pembakaran dilakukan setelah Kades Eko Wardono dan ketua RT menegur Sutarmin yang membacok kambing milik tetangga.

Kedatangan Eko ke rumah warga menunjukkan sikapnya sebagai pemimpin yang responsif terhadap laporan warga.

Namun, kedatangannya memicu amarah Sutarmin yang berujung pembakaran kendaraan.

Sutarmin langsung melarikan diri ke hutan setelah dua kendaraan terbakar.

Penangkapan dilakukan Polres Trenggalek di Kecamatan Pule, Trenggalek pada Selasa (19/8/2025) dini hari.

Jarak antara Kecamatan Pule dan Kecamatan Suruh yang menjadi lokasi pembakaran sekitar 20 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 40 menit.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pelaku dibawa ke Polsek Pule untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca juga: Sosok 2 Bocah di Sulsel Viral Pungut Makanan Sisa Upacara HUT RI, Rumah Didatangi Kapolres Gowa

Penyidik akan melakukan tes kejiwaan untuk memastikan kondisi pelaku.

"Selanjutnya kita akan koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang terkait penanganan terhadap pelaku, baik Puskesmas Suruh maupun Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan seseorang yang melakukan perbuatan pidana tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa tidak dapat dipidana.

AKP Eko Widiantoro akan berkoordinasi dengan kades terkait kelanjutan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan