Selasa, 30 September 2025

Cemburu Usai Temukan Percakapan WA Mitha dengan Pria Lain, Motif Ferdi Aniaya Istrinya hingga Tewas

Ferdi cemburu dan mencurigai istrinya itu selingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Penulis: Dewi Agustina
Tribungorontalo.com/Rahman Halid
Mita Dunggio (22) tewas setelah ditikam suaminya, Perdi (27) di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita. Kasus pembunuhan ini diduga bermotif cemburu. 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Kasus pembunuhan Mitha (22) yang dilakukan suaminya, Ferdi (27), warga Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) kemarin diduga bermotif cemburu.

Ferdi cemburu dan mencurigai istrinya itu selingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Sebelum keduanya cekcok, Ferdi menemukan percakapan antara istrinya dengan pria lain melalui pesan Whatsapp.

Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Mitha, sang istri tak mengakuinya hingga terjadilah pertengkaran di antara mereka.

Baca juga: Suami dan Anak Tewas hingga Membusuk di Koja, Polisi Sebut Istri Mengalami Gangguan Psikis

"Jadi korban didapati (diduga) selingkuh sehingga pelaku cemburu dan sakit hati," ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja.

Iptu Faisal Ariyoga menjelaskan, awal mula peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Ferdi mendapati adanya komunikasi WhatsApp di handphone istrinya dengan pria lain.

Ferdi kemudian menanyakan kepada Mitha terkait dengan siapa melakukan komunikasi melalui WhatsApp tersebut.

Korban saat itu mengelak dan enggan memberitahukan kepada suaminya.

Di tengah pertengkaran itu, Mitha malah mengusir Ferdi dari rumah.

Pasutri muda yang baru dikaruniai seorang balita ini selama ini masih tinggal di rumah orang tua.

Ferdi pun emosi.

Dia pergi ke dapur dan mengambil pisau, kemudian kembali ke kamar dan langsung menusuk istrinya.

Mitga sempat berlari keluar rumah dan terjatuh di halaman rumah tepat di depan pintu dalam kondisi berlumuran darah.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada motif lainnya, apakah juga tersangka sudah dipengaruhi miras (minuman keras), masih kita dalami," tuturnya.

Baca juga: Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Blitar, Suami Bunuh Istri 2 Tahun Lalu, Jasad Dicor di Kamar

Teriakan Mita Dikira Pertengkaran Biasa

Sebelumnya Mita Dunggio (22) tewas setelah ditikam suaminya, Perdi (27) di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita.

Perdi yang mencoba melarikan diri usai aksinya dipergoki warga akhirnya berhasil ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Marisa.

Menurut kesaksian tetangga korban, Asran Maksum (54) awalnya mereka mendengar suara pertengkaran dan teriakan dari Mita Dunggio dan suaminya Ferdi.

Mereka tak menggubrisnya karena dikira hanya pertengkaran biasa saja.

Tetapi 15 menit kemudian teriakan Mita semakin menjadi-jadi.

Hal ini membuat Asran Maksum bersama tetangga lainnya langsung menuju ke rumah Mita untuk melihat kondisinya.

Sesampainya di rumah korban, mereka kaget melihat Mita Dunggio sudah terletak di depan pintu rumahnya dengan tubuh bersimbah darah.

"Awalnya saya kira pertengkaran biasa saja, tapi teriakan itu semakin menjadi-jadi dan ketika bergegas menengok ternyata Mitha telah tersungkur di depan rumah bersimbah darah di sekujur tubuhnya," ujar Asran.

Melihat warga yang mulai berdatangan, Perdi takut dan mencoba melarikan diri.

Baca juga: Detik-detik Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri, Linggis dan Gerobak Dorong jadi Barang Bukti

Namun dia berhasil dikejar oleh warga sebelum diserahkan ke Polsek Marisa.

"Dia sempat melarikan diri, tapi sempat dikejar warga dan langsung diserahkan ke Polsek Marisa," tuturnya

Mitha menderita tiga tusukan hingga membuat nyawanya tak tertolong sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua.

Mita Dunggio (22) tewas setelah ditikam suaminya, Perdi (27) di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita.

"Tidak lama setelah ditikam korban meninggal di tempat sebelum dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.

Mita Dunggio (22) tewas setelah ditikam suaminya, Perdi (27) di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita.
Mita Dunggio (22) tewas setelah ditikam suaminya, Perdi (27) di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita. (Tribungorontalo.com/Rahman Halid)

Mita meninggalkan seorang anak balita berumur satu tahun.

Sehari-hari Mitha bekerja sebagai penjaga toko di Marisa.

Ibu Hamil Dianiaya Suami Hingga Tewas

Kasus penganiayaan berujung tewasnya istri juga terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Seorang ibu hamil di Kelurahan Lipu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditemukan tidak bernyawa di kamar rumah mertuanya, Kamis (7/11/2023).

Wanita yang ditemukan dalam posisi telungkup tersebut diketahui sedang hamil 6 bulan.

Dia diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri LN (17).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pacar Gelap oleh Ade Mugis, Ikat Jasad dengan Lakban Sebelum Dibuang

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan lebam pada area wajah.

Ipda Amrin Samiun mengungkapkan korban ditemukan sekitar pukul 06.00 Wita ketika keluarganya menjenguk korban.

"Berdasarkan penuturan keluarga, korban sempat menelepon dan curhat kalau sering dimarahi oleh suaminya. Hingga keluarga berinisiatif menjenguk pada pagi hari. Namun, korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan pengakuan paman korban, La Zamani, sebelum menikah MS sempat mendapat ancaman dari suaminya, LN.

"Sebelum menikah bahkan pernah diancam, suatu saat kalau bukan ditinggalkan, akan dibunuh," ungkapnya, Kamis(7/12/2023).

Tak Ingin Chatnya Diketahui Istri

Belakangan motif LN menganiaya istrinya hingga tak bernyawa akhirnya terungkap.

LN tidak ingin privasinya di ponsel diketahui sang istri.

Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar mengatakan motif pelaku sepele yakni pelaku ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.

Diduga, korban juga ingin melihat ponsel pelaku.

"Karena tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan," ungkap Iptu Ismunandar dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Kata dia, ditemukan pula beberapa luka pada tubuh MS yang diketahui akibat penganiayaan dilakukan LN terhadap istrinya tersebut.

LN ternyata sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban MS.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta hilangnya nyawa MS disebabkan dengan sesuatu yang tidak wajar.

"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah melakukan visum et repertum, hasilnya menunjukkan memang terdapat tanda-tanda kekerasan terjadi pada korban MS.

Untuk diketahui, visum et revertum ialah sebuah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik tentang pemeriksaan media (manusia) di bawah sumpah untuk kepentingan pengadilan.

Selain itu, pihaknya memperkuat temuan tersebut dengan berkoodinasi bersama Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MS.

Bungin menuturkan bahwa memang selama pernikahan mereka selalu terjadi pertengkaran, pertengkaran tersebut selalu terjadi kekerasan yang dilakukan LN terhadap korban MS.

LN dipersangkakan Pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Bungin menambahkan dalam kasus ini sudah sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa yang sementara ini akan berkembang lagi.

"Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, tapi ke depannya masih dapat berkembang," pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi tersebut turut hadir pelaku LN yang mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sumber: (Tribungorontalo.com) (TribunnewsSultra.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Pohuwato

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved