Selasa, 30 September 2025

Cemburu Usai Temukan Percakapan WA Mitha dengan Pria Lain, Motif Ferdi Aniaya Istrinya hingga Tewas

Ferdi cemburu dan mencurigai istrinya itu selingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Penulis: Dewi Agustina
Tribungorontalo.com/Rahman Halid
Mita Dunggio (22) tewas setelah ditikam suaminya, Perdi (27) di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita. Kasus pembunuhan ini diduga bermotif cemburu. 

LN ternyata sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban MS.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta hilangnya nyawa MS disebabkan dengan sesuatu yang tidak wajar.

"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah melakukan visum et repertum, hasilnya menunjukkan memang terdapat tanda-tanda kekerasan terjadi pada korban MS.

Untuk diketahui, visum et revertum ialah sebuah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik tentang pemeriksaan media (manusia) di bawah sumpah untuk kepentingan pengadilan.

Selain itu, pihaknya memperkuat temuan tersebut dengan berkoodinasi bersama Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MS.

Bungin menuturkan bahwa memang selama pernikahan mereka selalu terjadi pertengkaran, pertengkaran tersebut selalu terjadi kekerasan yang dilakukan LN terhadap korban MS.

LN dipersangkakan Pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Bungin menambahkan dalam kasus ini sudah sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa yang sementara ini akan berkembang lagi.

"Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, tapi ke depannya masih dapat berkembang," pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi tersebut turut hadir pelaku LN yang mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sumber: (Tribungorontalo.com) (TribunnewsSultra.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Pohuwato

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan