Sabtu, 4 Oktober 2025

Update Ibu Hamil Tewas Korban KDRT: Pelaku Kerap Aniaya Korban, Tak Ingin Privasinya Diketahui Istri

Kematian korban baru diketahui keesokan harinya, Kamis (7/12/2023) setelah ibu angkatnya datang ke rumah mertua MS.

Penulis: Dewi Agustina
Dok Polres Baubau
Polres Baubau melakukan autopsi terhadap jenazah MS, ibu hamil yang ditemukan tewas di rumah mertua, Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/12/2023). MS ternyata kerap dianiaya suami hingga akhirnya meninggal. 

Suami korban LN yang masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Baubau sejak Sabtu (9/12/2023) lalu.

Autopsi juga dilakukan pada Selasa (12/12/2023) untuk merampungkan berkas olah perkara yang terpaksa harus membongkar makam MS di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Motif Pelaku

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif LN melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.

LN juga tak ingin privasinya diketahui oleh sang istri.

"Kemudian, tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Iptu Ismunandar mengatakan ditemukan beberapa luka pada tubuh MS akibat penganiayaan tersebut.

LN sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban MS.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta hilangnya nyawa MS disebabkan dengan sesuatu yang tidak wajar.

"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.

Setelah melakukan visum et repertum, hasilnya menunjukkan memang terdapat tanda-tanda kekerasan terjadi pada korban MS.

Selain itu, pihaknya memperkuat temuan tersebut dengan berkoodinasi bersama Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MS.

LN dipersangkakan Pasal 338: dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.

Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan berkembang lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved