Jumat, 3 Oktober 2025

Lakukan Pembunuhan H-3 Pernikahan, Pria di Medan Ditangkap, Gagal Nikah karena Temui Wanita Lain

Pria di Medan gagal menikah karena terlibat kasus pembunuhan. Pelaku sempat datangi kos korban untuk berhubungan badan dan curi kalung emas.

Editor: Abdul Muhaimin
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Wanita di Medan ditemukan tewas di kos. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Keduanya sempat berhubungan intim di kos. 

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

"Kenalan sama Echa sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Cleaning Service Diringkus, Polisi Kini Buru Penadah Barang Curian

Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tersangka mendatangi kos korban yang terletak di Kecamatan Medan Kota.

Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

Lalu, ketika itu pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.

Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pria di Bandung Barat, Pelaku Terlilit Utang dan Melihat Pintu Rumah Korban Terbuka

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Tergiur Ajakan Layani Echa Tampubolon, Panji Satria Batal Menikah dan Mendekam di Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved