Lakukan Pembunuhan H-3 Pernikahan, Pria di Medan Ditangkap, Gagal Nikah karena Temui Wanita Lain
Pria di Medan gagal menikah karena terlibat kasus pembunuhan. Pelaku sempat datangi kos korban untuk berhubungan badan dan curi kalung emas.
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Medan, Sumatra Utara bernama Panji Satria (25) menyerahkan diri ke kantor polisi usai melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya, Echa Boru Tampubolon (32).
Panji Satria ditahan menjelang pernihakannya yang rencananya digelar pada Minggu (3/12/2023).
Korban dibunuh di kamar kosnya yang terletak di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/12/2023).
Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.
Baca juga: Pria di Medan Rudapaksa Siswi SMK hingga Tewas, Korban Dicekoki Miras, Terancam Pasal Berlapis
Panji Satria, terduga pelaku pembunuh Echa Tampubolon nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban ingkar janji.
Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan
Namun, usai korban datang dan mereka sempat berhubungan badan, korban tak kunjung memberi uang yang dijanjikan.
Kemudian, korban malah meminta agar pelaku membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya yang akan diselenggarakan pada 3 Desember atau 3 hari sebelum pernikahan.
Setelah itu, korban disebut meminta agar tersangka menikahinya.
Karena ingkar janji, minta supaya pernikahan tersangka dibatalkan inilah tersangka emosi dan mencekik korban.
Hal ini diungkap oleh Frans, sepupu tersangka, berdasarkan pengakuan Panji Satria kepadanya sebelum diserahkan ke Polisi.
Baca juga: Pelajar Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Korban Dipukul 4 Kali karena Tak Kooperatif
"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher,"kata Frans, menceritakan apa yang disampaikan tersangka, Selasa (5/12/2023).
Tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.
Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.
Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.
Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.
Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
"Kenalan sama Echa sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Cleaning Service Diringkus, Polisi Kini Buru Penadah Barang Curian
Terancam Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tersangka mendatangi kos korban yang terletak di Kecamatan Medan Kota.
Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.
Lalu, ketika itu pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.
"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.
Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pria di Bandung Barat, Pelaku Terlilit Utang dan Melihat Pintu Rumah Korban Terbuka
"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.
"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Tergiur Ajakan Layani Echa Tampubolon, Panji Satria Batal Menikah dan Mendekam di Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.