Kamis, 2 Oktober 2025

Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangannya Sri Mulyani Divonis Seumur Hidup & Dipecat

Prada Yuandi alias Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan mantan tunangannya Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kerangka Sri Mulyani yang dibunuh tunangannya yang berstatus anggota TNI dan (Kanan) Prada Y. Prada Yuandi alias Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan mantan tunangannya Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup. Tak hanya itu Prada Yuandi juga dipecat dari kedinasan militer. 

Kepala Desa Sebunga, Bernadus menceritakan kronologi penemuan kerangka tersebut.

Awalnya ada dua warga yang sedang mencari kayu di sekitar lokasi kejadian.

"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang warga yang hendak mencari kayu cerucuk," urainya, dikutip dari TribunSambas.com.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk diteruskan ke Polres Sambas.

Aparat lalu mengevakuasi kerangka untuk selanjutnya diidentifikasi.

"Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan," kata Bernadus.

Kata keluarga korban

Belakangan terungkap, identitas kerangka tersebut adalah Sri Mulyani.

Perempuan berumur 23 tahun itu adalah warga Kota Pontianak.

Sang kakak Sri, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.

"Saya yakin, jasad itu adik kandung saya Sri Mulyani karena saya masuk sendiri melihat jenazah di dalam, dari behel, lalu gelang yang dikenakan, itu adik saya," ucapnya pada Jumat 2 Juni 2023 lalu, dikutip dari TribunSambas.com.

Baca juga: Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan

Yuliansyah menambahkan, adiknya sempat dilaporkan hilang sejak Desember 2022 lalu.

Korban terakhir pamit kepada keluarga ingin bertemu tunangannya Prada Y di Kabupaten Sambas.

Semenjak itu, Sri putus komunikasi dengan keluarga hingga akhirnya ditemukan tewas.

Kini kasus pembunuhan Sri masih bergulir. Oleh karenanya, Yuliansyah berharap Prada Y dihukum berat.

"Kami minta hukuman semaksimal mungkin, kami minta pelaku divonis mati," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved