Kamis, 2 Oktober 2025

Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Bikin Pelaku UMKM Brownies Telo Bisa Senyum Manis

House of telo ini memproduksi aneka kue olahan berbahan baku singkong dan ketela. Produk utamanya Brownies Telo n'Dukun yang dari singkong.

Tribunnews.com/Arif Tio
Theresia Dwi Utami pemilik brand Brownies Telo n'Dukun saat ditemui Tribunnews.com di 'House of telo' yang berlokasi di Grogol Rt 03/04, Mangunsoko, Dukun, Magelang, 15 km sebelah barat daya dari puncak Gunung Merapi. 

Ia memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan lantaran biaya cukup efektif bagi pelaku usaha UMKM seperti dirinya.

Langkah yang dilakukan Dwi ini mendapat respon positif dari para karyawannya. Seperti yang dikatakan Yuni, karyawan di bagian produksi, kini ia bisa lebih semangat dan tak cemas dalam bekerja.

"Ya senang, bisa lebih tenang untuk kerja. Kerjanya bisa lebih fokus jadi pikiran nggak kemana-mana," ujarnya.

Yuni, karyawan bagian produksi House of Telo, sedang mengaduk adonan saat akan membuat Brownies Telo n'Dukun.
Yuni, karyawan bagian produksi House of Telo, sedang mengaduk adonan saat akan membuat Brownies Telo n'Dukun. (Tribunnews.com/Arif Tio Buqi)

Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah gencar melakukan edukasi soal pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan ke masyarakat.

Selama ini mungkin masyarakat mengira hanya pekerja formal saya atau pekerja kantoran yang bisa mengakses jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal tidak begitu.

Baik masyarakat di desa maupun perkotaan, saat ini bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, apapun pekerjaannya.

"Semua pekerja Indonesia dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja kantoran atau non kantoran, baik petani, nelayan, pedagang, UMKM, semua pekerja rentan itu semua bisa dilindungi," kata Oni Marbun dalam Podcast Jamsostalks.

"Pekerja kantoran dapat mengikuti lima program. Untuk pekerja non kantoran atau bukan penerima upah dapat mengikuti tiga program, jaminan kecelakaan kerja atau JKK, Jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved