Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Kades Didemo Warganya di Luwu, Dituding Selingkuh usai Foto Mesra dengan Wanita Lain Tersebar

Berikut informasi soal viral video kades di Luwu didemo warganya karena diduga selingkuh. Foto mesra pak kades tersebar luas.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Spanduk yang dipasang di kantor Desa Cimpu dan (Kanan) Viral video aksi demo warga yang minta kadesnya dicopot karena diduga selingkuh dengan wanita idaman lain. Berikut informasi soal viral video kades di Luwu didemo warganya karena diduga selingkuh. Foto mesra pak kades tersebar luas. 

"Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," tambah Idul.

Idul turut menjelaskan terkait proses hukum. Ia menegaskan dugaan perselingkuhan AL belum masuk ke ranah hukum.

Pihak terkait mulai Camat Suli hingga Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih melakukan pembahasan.

"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama Pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.

Terancam dipecat

Warga Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan memasang spanduk penolakan, Selasa (24/10/2023).
Warga Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan memasang spanduk penolakan, Selasa (24/10/2023). (Dok.Tribun Timur)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu sudah mengagendakan pemanggilan terhadap AL.

Kepala DPMD Luwu Kasmaruddin mengatakan, AL akan diminta memberikan keterangan sekaligus klarifikasinya.

Kasmaruddin menekankan pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus dugaan perselingkuhan AL.

Untuk sanksi pemecatan, wewenang tersebut berada di tangan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah Pak Bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.

Baca juga: Fakta di Balik Viral Bayi Laki-laki Hamil di Sumbar, Kondisi Janin Hidup, Awalnya Dikira Kembung

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli. Ia menyebut Bupati akan menindak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.

Rekomendasi rapat akan diserahkan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan.

"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan." terangnya.

"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tandas Zulkifli.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Sauki Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved