Jualan Narkoba Buat Modal Nikah, Sejoli Dijebloskan ke Tahanan dan Pernikahan Terancam Gagal
LW sang pasangan mengaku tidak ada maksud untuk menyimpan ganja milik sang pacar PR di rumahnya
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sehingga akibat ancaman hukuman tersebut rencana kedua pelaku ingin menikah pada bulan Maret 2024 mendatang, terancam gagal.
Terkait pernikahan yang terancam gagal tersebut, baik PR maupun LW menolak untuk memberi komentar.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cerita Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Gagal Nikah Akibat Tertangkap Jual Ganja
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu: Pernah Kena Kasus Narkoba, Kini Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Viral Mau Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Pernah Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2020 |
![]() |
---|
Jalur Tikus Perbatasan Jadi Sorotan, 15 Warga Papua Nugini Ditangkap Bawa Ganja ke Jayapura |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.