Jumat, 3 Oktober 2025

Remaja di Semarang Ditangkap Karena Selundupkan Narkoba dalam Alat Kontrasepsi ke Lapas 

A ditangkap bersama dua rekannya DR (18), dan DA (18). Mereka tergiur upah Rp2,5 juta.

Editor: Erik S
Humas BNN
Ilustrasi - Seorang remaja berinisial A (18) ditangkap karena menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang remaja berinisial A (18) ditangkap karena menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

A ditangkap bersama dua rekannya DR (18), dan DA (18). Mereka tergiur upah Rp2,5 juta.

Dikutip dari Tribun Jateng, A memperoleh pesanan sabu dari seorang penghuni Lapas Kedungpane Semarang.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Diamankan di Kampung Aceh Batam, Terancam Hukuman 20 Tahun

Sabu tersebut rencananya akan digunakan ASK (pemesan) bersama rekan- rekannya di dalam lapas.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ASK diketahui memesan sabu kepada A menggunakan telepon dari Lapas Kedungpane Semarang.

"Narkoba dipesan oleh ASK. ASK merupakan warga binaan," kata dia, Selasa (24/10/2023). 

ASK menjalin komunikasi dengan A menggunakan handphone.

Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.

“Iya (ASK yang komunikasi) ada satu HP dari napi dan satu HP dari A, si cewek yang kami sita,” ujarnya.

Kejadian bermula saat A, DR, dan DA mendatangi Lapas Kedungpane Semarang pada Kamis (12/10/2023).

Ketiganya tiba di area parkir pengunjung motor sekira pukul 08.50. 

Lalu A masuk ke dalam lapas.

Baca juga: Terima Rp1, 3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi

Sementara DA dan DR hanya menunggu di parkiran.

Namun saat A digeledah petugas Lapas Kedungpane Semarang dan Polwan Polda Jateng, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus alat kontrasepsi berupa kondom perempuan.

Selanjutnya A diminta membuka sendiri bungkusan tersebut untuk diketahui isinya.

Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.

"Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu. Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram," kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto.

Baca juga: Polisi Kembali Menangkap 2 Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Dia mengatakan, pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.

“Dia diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” imbuhnya.

DA dan DR yang awalnya berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved