Bejat, Seorang Ayah di Makassar Rudapaksa Anaknya Hingga Melahirkan
Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.
Saat melahirkan pada 4 Oktober kemarin, istri JBL pun heran lantaran putrinya itu belum mempunyai suami.
Kehamilan sang putri berinisial RS (17) pun menimbulkan tanda tanya besar hingga ibunya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang menyelidiki kasus itu pun mengungkap sosok pelaku yang diduga menghamili RS.
"Sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.
Baca juga: Terapis Pijat Refleksi di Bandung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Tempat Kerja
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dituduh merudapaksa putri kandungnya.
Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.
Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jm Hutagaol aksi bejat sang ayah kandung disebutkan sudah berlangsung berkali-kali.
Tercatat berlangsung sejak empat tahun terakhir.
Baca juga: Pria asal Pesawaran Lampung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Mahasiswi
"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
Korban sudah melahirkan atas kasus rudapaksa yang dialami.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.(*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Ayah di Makassar Bantah Hamili Putri Kandungnya 'Saya Dituduh!'
Sumber: Tribun Timur
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Kerusuhan saat Unjuk Rasa, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.