Rabu, 1 Oktober 2025

Dokter Gadungan Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Dokter gadungan, Susanto yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Dokter gadungan, Susanto yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. 

Namun, tak hanya di Kalimantan Timur, Susanto juga sudah menjelajahi banyak fasilitas kesehatan dengan berpura-pura menjadi dokter.

Dilansir Kompas.com, Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan setelah 5 hari bertugas menjadi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn karena ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

Berikut selengkapnya daftar kejahatan yang dilakukan Susanto:

1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo pada 2008 selama dua bulan;

2. Jadi Dirut RS Habibullah di Grobogan pada 2008;

3. Dokter puskesmas di Grobogan pada 2006 selama satu tahun;

4. Kepala UTD di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan pada 2006-2008;

5. Pernah jadi dokter Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kalimantan Selatan;

6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Kalimantan Timur pada 2011;

7. Tipu RS PHC Surabaya selama dua tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com) (SuryaMalang.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved