Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap akan Memperoleh Pendampingan Psikologis
FF, korban perundungan di SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, akan mendapatkan pendampingan psikologis guna menghindari trauma.
Pasalnya, ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi, dan bagian tubuh lainnya.
Namun, saat itu korban langsung pulang ke rumah dan belum mau untuk dirawat inap.
Kemudian malam harinya, korban diketahui merasakan sakit pada bagian tubuhnya sehingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang pada Rabu.
Sebagai tambahan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal membantu biaya perawatan medis FF.
"Polri membantu korban untuk pembiayaannya," kata Fannky, Kamis.

Insiden Perundungan
Seperti yang diketahui, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap saat ini tengah menjadi sorotan.
Perundungan tersebut terekam melalui video berdurasi 4 menit 15 detik yang mempertontonkan aksi penganiayaan yang dilakukan siswa bertopi hitam terhadap korban FF.
Aksi perundungan dan penganiayaan itu dilakukan akibat tersangka MK merasa kesal karena korban mengaku sebagai bagian dari kelompok remaja yang ia pimpin.
Perundung Jadi Tersangka
Polresta Cilacap menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perudungan siswa SMP di Cilacap.
Mereka adalah MK dan juga WS siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu.
"Iya, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.